Minggu, 05 Juli 2015

UNDANG-UNDANG di INTERNET

Garis besar UU ITE mengatur 

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII 
(pasal 27-37):

  1. o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  2. o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  3. o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  4. o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  5. o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  6. o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  7. o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  8. o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))